Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara setelah mengabulkan banding yang diajukan penuntut umum.
Selain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152,1 miliar. [Ant]


















