Terdakwa Sebut Mantan Pangdam IV/Diponegoro Minta Rp21,5 Miliar untuk Kebutuhan Pilpres

Andhi Nur Huda
Andhi Nur Huda (kemeja batik), terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap itu saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/7/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara setelah mengabulkan banding yang diajukan penuntut umum.

Selain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152,1 miliar. [Ant]

BACA JUGA  Jubir: Gus Yaqut Akan Kooperatif dengan Penyidikan KPK

Pos terkait