”Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Eko.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKI tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta menunggu hasil autopsi resmi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten OKI.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan keluarga secara bijak tanpa menggunakan kekerasan, serta tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum. [Ant]


















