Keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar. [Ant]
Pos terkait
Kuasa Hukum: Hadirkan Jokowi di Persidangan Kasus Kuota Haji
Mahasiswi Tewas setelah Dicekoki Ekstasi dalam Pesta Karaoke
Rokok Ilegal Dikirim dengan Truk Tangki Air Dicegat di Banyumanik
Pakar Hukum Undip Peringatkan Bahaya Kriminalisasi, Penegakan Hukum Jangan Lepas dari Ruh Keadilan
Jambret Berjaket Ojol yang Seret Lansia Ditangkap di Kaligawe
Pengakuan Mencekam Pelaku Pembunuhan Mozza: Dibunuh di Indekos, Jasad Dibuang di Lereng Tol Jangli
Polisi Bongkar Jaringan Judol Kelas Kakap, Dua Tersangka Ditangkap di Semarang
COD HP di Depan UIN Walisongo Pakai Uang Palsu, Pelaku Ditangkap di Pekalongan
Pengadaan TV Pintar di Jateng Diduga Di-“mark up” hingga 6 Kali Lipat
Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan di Bawah Pohon Mahoni
Ditantang Duel lewat Medsos, Remaja di Ambarawa Tenteng Celurit di Jalan


















