Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. [Ant]
Pos terkait
Perempuan Ini Nekat Selundupkan Narkoba kepada Tahanan usai Sidang di PN Semarang
9.551 Narapidana di Jateng Terima Remisi HUT RI, 255 Langsung Bebas
Dianiaya dalam Mobil Berjalan, Warga Bawen Jalani Perawatan di RSUD Ambarawa
Razia Balap Liar Dini Hari, Polsek Gayamsari Tindak 9 Motor di Jalan Brigjend Sudiarto
Gembong Narkoba Pemilik 98 Kg Sabu Ditangkap di Kampung Bahari
Pemilik Gerai HP di Ambarawa Dianiaya Pakai Palu hingga Tewas
Nekat Lompat dari Lantai 2 Indekos, DPO Curanmor Genuk Akhirnya Ditangkap di Sayung


















