Dituntut 5 Tahun Bui, Noel: Saya Menyesal Tidak Korupsi Lebih Banyak!

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. [Ant]

BACA JUGA  Ketua DMI Kota Semarang: Mbak Ita Orang Baik, Peduli Masyarakat

Pos terkait