“Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi terpidana dan juga efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan jarimah maisir atau judi maupun pelanggaran syariat Islam lainnya,” kata Suheri Wira Firnanda.
Pos terkait
Juli 2026, Pemerintah Terbitkan Aturan Vape yang Lebih Ketat
KPK Sita Enam Barang dari Aktivis Vokal Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai
Eks Dirut Bank Jateng Beberkan Bukti Penting SOP Kasus SCF Sritex
Oknum Polisi Disebut Terlibat Kasus Pabrik Narkoba di Mijen Semarang
Tujuh Pejabat Diperiksa KPK Terkait THR Forkopimda Bupati Cilacap
KPK Sebut Perantara Aliran Uang dari Pihak Yaqut ke Pansus Haji DPR Berinisial ZA
KPK Sita 1 Juta Dolar AS yang Disiapkan untuk Pansus Haji DPR
Kasus Dugaan Penipuan Seleksi Polri di Banyumas Berakhir Damai
Anwar Usman “Roboh” Usai Ikuti Wisuda Purnatugas Hakim Konstitusi
Jaksa Kejari Rembang Terduga Jual Beli Tuntutan Terdakwa Judol Diperiksa Kejati
Eks Dirut Bank Jateng Tegaskan Tidak Bersalah dalam Kasus Kredit Sritex


















