“Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi terpidana dan juga efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan jarimah maisir atau judi maupun pelanggaran syariat Islam lainnya,” kata Suheri Wira Firnanda.
Pos terkait
Meski Laporan Penculikan Pegolf Putri Dicabut, Polisi Tetap Selidiki
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapannya sebagai Tersangka
Kasus Pencurian Helm di Semarang Tengah Selesai secara Kekeluargaan
KPK Angkut Dua Koper dari “Rumah Aman” Bupati Sukoharjo di Solo
Bupati Pekalongan Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang
Tuduh Kapolda Bekingi Peredaran Narkoba, WN Prancis Dihukum 3 Bulan Bui
Kejagung Kerahkan Jaksa Alumni KPK Tangani Kasus Eks Jampidsus
Polres Semarang Bongkar Makam Korban Kematian Diduga Tak Wajar

















