“Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi terpidana dan juga efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan jarimah maisir atau judi maupun pelanggaran syariat Islam lainnya,” kata Suheri Wira Firnanda.
Pos terkait
Polisi Bongkar Jaringan Judol Kelas Kakap, Dua Tersangka Ditangkap di Semarang
COD HP di Depan UIN Walisongo Pakai Uang Palsu, Pelaku Ditangkap di Pekalongan
Pengadaan TV Pintar di Jateng Diduga Di-“mark up” hingga 6 Kali Lipat
Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan di Bawah Pohon Mahoni
Ditantang Duel lewat Medsos, Remaja di Ambarawa Tenteng Celurit di Jalan
Siswa SMP di Pemalang Korban Kekerasan oleh Kakak Kelas Meninggal
Polisi: Bukan Pemblokiran Rekening melainkan Penundaan Transaksi untuk Penyelidikan
Buntut Tawuran di Pedurungan, Pelaku Dewasa dan Anak Diproses Terpisah
Pembacokan Pelajar di Ngaliyan, Pelaku Ternyata ODGJ yang Kabur dari Rehabilitasi


















