Setelah proses selesai, kata Oegroseno, pemilik tanah menemui dirinya dan ingin memberikan uang Rp1 miliar sebagai ucapan terima kasih.
Namun, ia menolak dan ditawarkan tanah sebagai pengganti uang terima kasih oleh pemilik tanah. Akan tetapi, ia kembali menolak sehingga tanah tersebut diberikan kepada Polri.
“Akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri. Jadi, mungkin tambahan 1,3 hektare, salah satunya adalah pemberian dari pemilik tanah tadi,” ucapnya.
Purnawirawan Polri itu juga mempertanyakan mengapa pengadaan yang telah berakhir lebih dari 10 tahun yang lalu ini diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Padahal, proses hibah dan pengadaan lahan itu tidak bermasalah lantaran tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Bahkan, tidak pernah juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, kemungkinan ada kesalahan administrasi. Mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi, harusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum,” ucapnya.
Pada Kamis ini, Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Oegroseno, Yasena, mengatakan bahwa kliennya dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik.
“Beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kita jelaskan. Yang benar itu tetap benar, ya. Jadi, kebenaran itu tetap di atas segalanya, tidak bisa kita dibohongi apa pun juga,” ucapnya. [Ant]

















