Dengan pertimbangan itu, Mahkamah menilai pemohon I dan pemohon II tidak dapat menunjukkan kerugian atau pun potensi kerugian konstitusional yang dialami dan memiliki hubungan sebab akibat dengan norma pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Dalam konteks tersebut, kerugian konstitusional yang diuraikan oleh pemohon I dan pemohon II tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Adapun uji materi mengenai batas usia pencalonan kades tersebut dilakukan terhadap Pasal 33 Huruf e UU Desa.
Pasal itu berisi tentang salah satu syarat konstitusional yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar“.
Para pemohon permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan Pasal 33 huruf e, yang dianggap menghalangi pemohon untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. [Ant]


















