MK: Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Kepala desa
Pelantikan massal kepala desa

Dengan pertimbangan itu, Mahkamah menilai pemohon I dan pemohon II tidak dapat menunjukkan kerugian atau pun potensi kerugian konstitusional yang dialami dan memiliki hubungan sebab akibat dengan norma pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Dalam konteks tersebut, kerugian konstitusional yang diuraikan oleh pemohon I dan pemohon II tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

BACA JUGA  Pengusaha Semarang Rugi Rp78 Miliar dari Bisnis Bodong Sarang Walet

Adapun uji materi mengenai batas usia pencalonan kades tersebut dilakukan terhadap Pasal 33 Huruf e UU Desa.

Bacaan Lainnya

Pasal itu berisi tentang salah satu syarat konstitusional yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar“.

BACA JUGA  KPK Desak WNA Jadi Direksi BUMN Segera Lapor Kekayaan 2025

Para pemohon permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan Pasal 33 huruf e, yang dianggap menghalangi pemohon untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. [Ant]

Pos terkait