MATASEMARANG.COM – Tersangka perkara fitnah dan pencemaran nama terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), membatalkan permohonan praperadilan. Permohonan ini terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Tifa mengatakan keputusan itu diambil setelah dirinya mendapat penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan,” ucap dia.
Menurut dia, sejak awal dirinya dan Roy Suryo memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing, meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut.
Penanganan perkara dirinya dan Roy Suryo kini dipisah, sehingga masing-masing harus menyiapkan tim dan strategi hukum sendiri. “Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, masing-masing pihak memiliki tim pendamping hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” kata dokter Tifa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

















