Usai Jalani Pemeriksaan Maraton, Dokter Richard Lee Sakit

Kemudian terkait pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

BACA JUGA  Kasus Suami Kejar Penjambret Tas Istrinya Berujung Damai

Reonald juga memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja secara independen, transparan, profesional dan akuntabel terkait kasus ini.

Bacaan Lainnya

Polda Metro Jaya memanggil dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan pada Rabu ini.

BACA JUGA  Richard Lee Sedih Dua Dokter Penjual "Skincare" Jadi Tersangka

Pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang. “Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/1).

Reonald menjelaskan, penetapan tersangka dokter RL pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. [Ant]

Pos terkait