“Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara,” katanya.
Menurut Boro, setelah penyerahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. [Ant]


















