Jadi Tulang Punggung Keluarga, Penahanan Bahar Smith Ditangguhkan

Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Mahasiswa Pelempar Bom Molotov di Mapolda Jateng Ditangkap di Jabar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menambahkan penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka setelah tiga tersangka lainnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan.

“Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith,” katanya. [Ant]

Pos terkait