Modal Seragam Polisi Aktif, Pecatan Anggota Polri Gelapkan Motor di Ambarawa

Tersangka RYP (24) ditangkap akibat penggelapan sepeda motor bermodus penyamaran anggota Polri di Ambarawa, Senin, 21 September 2026 (foto: Polres Semarang)
Tersangka RYP (24) ditangkap akibat penggelapan sepeda motor bermodus penyamaran anggota Polri di Ambarawa, Senin, 21 September 2026 (foto: Polres Semarang)
  • Seorang pemuda mantan anggota Polri berinisial RYP (24) ditangkap tim gabungan Polsek Ambarawa dan Satreskrim Polres Semarang atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor
  • Pelaku memanfaatkan seragam dinas dan mengaku masih menjadi polisi aktif Polda Kalimantan Tengah untuk mengelabuhi serta meminjam motor milik rekannya sesama perantau
  • Dari hasil penyidikan, pelaku ternyata sudah di-PTDH karena desersi, dan sepeda motor korban telah digadaikan ke seseorang di wilayah Kota Semarang

MATASEMARANG.COM – Seorang pemuda berinisial RYP (24) dibekuk jajaran Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang usai nekat melarikan sepeda motor milik warga Ambarawa, Kabupaten Semarang.

BACA JUGA  PDAM Tirta Moedal: Ada Perbaikan Pipa di Kaligawe dan Genuk

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan atribut seragam dinas Polri untuk meyakinkan korbannya.

Kasat Reskrim AKP M. Bodia Teja Lelana mengonfirmasi penangkapan tersangka penggelapan tersebut pada Rabu, 23 September 2026.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban,” ujar AKP M. Bodia Teja Lelana.

BACA JUGA  Jadwal Layanan Tes HIV di Kota Semarang Bulan Agustus 2026

Peristiwa bermula pada Minggu, 13 September 2026, saat pelaku mendatangi kediaman korban, Parasian (29), yang juga merupakan rekan sesama perantau asal Sumatra.

Mengenakan seragam dinas lengkap, RYP berdalih hendak meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban untuk pergi ke kantor Polsek guna mengurus perpanjangan cuti dinas.

Namun hingga Selasa, 15 September 2026, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi.

Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA  10 Polres di Jateng dengan Pelayanan Sangat Baik

Petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk RYP di wilayah Ambarawa pada Jumat, 18 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka RYP bukan lagi anggota polisi aktif. Ia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Kalimantan Tengah pada 30 Juni 2026 akibat tindakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan.

Pos terkait