Tak berhenti sampai di situ, rencana reklamasi di kawasan Mangkang yang termuat dalam RTRW Kota Semarang dinilai mengancam wilayah tangkap tradisional yang telah lama menjadi ruang hidup nelayan setempat.
Mila secara terbuka menyatakan bahwa orientasi pembangunan saat ini cenderung berpihak kepada kapital dan pemilik modal, sementara masyarakat bawah menanggung risiko ekologisnya.
“Kemudian terkait persoalan land subsidence (penurunan muka tanah) di kawasan pesisir dan Kecamatan Sayung yang dipadati puluhan kawasan industri, saya mengingatkan pemerintah agar tidak serta-merta menyalahkan aktivitas nelayan atau masyarakat, melainkan meninjau dampak lingkungan dari industrialisasi tersebut,” tegasnya.
Penanganan Banjir Dinilai Reaktif dan Kurang Konseptual
Persoalan klasik Kota Semarang berupa banjir dan rob turut menjadi sorotan tajam dari pegiat Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto.
Ia menilai strategi penanganan banjir yang dijalankan Pemkot Semarang selama ini masih bersifat reaktif dan menyerupai pemadam kebakaran, alih-alih memiliki masterplan yang komprehensif dari hulu ke hilir.
Ronny mempertanyakan kejelasan konsep penampungan air di kawasan hulu yang hingga kini implementasinya masih jalan di tempat.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap politik anggaran agar APBD Kota Semarang tidak kembali dikuasai oleh segelintir kroni atau kelompok kepentingan tertentu, berkaca pada kasus-kasus penyalahgunaan wewenang di masa lalu.
Ia pun mendorong kalangan media massa dan masyarakat sipil untuk memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap jalannya program pemerintah.


















