Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana membeberkan bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh perselisihan atau cekcok mulut antara pelaku dan korban.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui adanya peristiwa pembunuhan. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian keduanya diduga sempat terjadi cekcok di tempat indekos terduga pelaku pada 25 Juni 2025 silam. Terduga pelaku melakukan pembunuhan dengan mencekik leher korban, lalu korban dibuang di daerah lereng Tol Jangli,” ujar AKP M. Bodia Teja Lelana.
Petugas kepolisian bersama tim SAR yang melakukan penyisiran ke lokasi pembuangan di lereng Tol Jangli menemukan jasad korban yang sudah berada dalam kondisi tinggal kerangka akibat lokasi yang curam dan tersembunyi dari jangkauan warga.
Polisi Jalankan Uji DNA Lengkap Secara Ilmiah
AKP Bodia menegaskan, penyidik tidak serta-merta hanya mengandalkan pengakuan lisan dari terduga pelaku MDFS. Kepolisian kini menerapkan pembuktian berbasis ilmiah (scientific crime investigation) untuk menuntaskan perkara hukum ini.
Salah satu langkah Krusial yang ditempuh adalah melakukan pencocokan sampel DNA dari kerangka tulang yang ditemukan dengan pihak keluarga kandung korban.
“Semua masih kami dalami. Kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan dari terduga pelaku, tetapi juga mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lain untuk memastikan secara ilmiah seluruh rangkaian kejadian. Kami terus bekerja untuk melengkapi seluruh fakta dan alat bukti. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemeriksaan DNA dengan pihak keluarga untuk memastikan dan memberikan kepastian dalam penanganan perkara ini,” tegas AKP Bodia.


















