Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 peserta dari unsur warga Kota Semarang ini diselenggarakan pada Senin, 15 Juni 2026, bertempat di salah satu Pondok Pesantren yang berlokasi di Jalan Mulawarman Timur, RT 03/RW 02, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pada gelaran kali ini, panitia sengaja mengusung tema spesifik: “Sekolah Perempuan: Program, Kebijakan, dan Perspektif Lintas Agama dalam Hak Pendidikan Perempuan”.
Pemilihan lokus pondok pesantren dan tema keagamaan ini dinilai sangat strategis untuk mengikis dogma-dogma yang menghambat ruang gerak pendidikan perempuan.
“Institusi keagamaan memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan perempuan melalui pendekatan nilai-nilai moral, spiritual, dan kemanusiaan. Ajaran agama pada hakikatnya menjunjung tinggi martabat manusia, termasuk perempuan, serta mendorong setiap individu untuk menuntut ilmu,” jelas Krisseptiana.
Sinergi Lintas Sektor sebagai Investasi Sosial
Melalui fungsi pengawasan legislatif ini, Komisi E DPRD Jateng berharap dapat melahirkan ruang dialog yang subur guna membangun sinergitas yang kokoh antara jajaran eksekutif pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga masyarakat di akar rumput.
Pemerintah dituntut untuk terus konsisten menelurkan kebijakan afirmatif, memformulasikan program yang tepat sasaran, sekaligus mengunci alokasi anggaran yang ramah gender.
“Dengan semakin banyak perempuan yang memperoleh akses terhadap pendidikan dan pengembangan kapasitas, maka akan semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan dalam pembangunan keluarga, komunitas, daerah, dan bangsa. Penguatan hak pendidikan perempuan merupakan investasi sosial yang penting bagi terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.


















