Hakim juga memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabatnya dipulihkan oleh karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.
Terhadap putusan tersebut, hakim mempersilakan penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut. [Ant]
Mantan Dirut Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex


















