MATASEMARANG.COM – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menyebutkan ada pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6).
“Jadi, apa yang kami praperadilan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga,” kata Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dia mengaku akan mengungkap sejumlah pelanggaran terkait upaya pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa yang seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur.
Terlebih, dikatakan penangkapan itu tidak meminta izin RT dan RW setempat. “Sudah konfirmasi, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu. Dan bahkan saya sudah mengantisipasi andaikata tiba-tiba ada upaya untuk melakukan backdate,” ucap dia.
Kemudian, para penyidik ini tanpa izin masuk ke rumah termasuk ke kamar tidur Roy Suryo hingga membuat istrinya berteriak kaget.
“Tapi tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang tidak, benar-benar tidak sopan ya,” kata Roy Suryo.
Dia mengenali beberapa orang penyidik yang memakai penutup wajah tersebut yakni seorang berpangkat Iptu inisial R dan salah seorang penyidik berinisial A.
“Saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh menggunakan, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja itu juga enggak boleh, ya cuci kepala saja, cuci muka saja hampir enggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur, sehingga saya sempat cuci muka,” ucapnya.


















