Grasberg menyebut keterlambatan itu karena korban awalnya masih berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.
Sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan dan dokumen yang diduga palsu telah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, status hukum terlapor masih dalam proses penyelidikan. “Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Grasberg.
Grasberg mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus investasi yang membawa nama agama atau lembaga resmi.
“Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi,” katanya.
Lalu, pihaknya juga mendorong OJK dan Bappebti memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto, terutama yang mengklaim telah mengantongi sertifikasi halal. “Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya dan pihak terlapor masih diupayakan. [Ant]


















