“Jika tidak ada rasionalisasi belanja terhadap PAD yang ada sekarang, akan terjadi potensi gagal bayar di akhir tahun. Itu yang tidak kita kehendaki. Misalkan tender dan kegiatan fisik maupun nonfisik sudah dikerjakan, tetapi saat pencairan tidak ada uang untuk membayar, tentu akan timbul kegaduhan. Langkah inilah yang kita cegah,” tegasnya.
Guna menutup selisih anggaran Rp300 miliar tersebut, TAPD telah memangkas sejumlah pos belanja operasional ASN serta proyek-proyek fisik yang dinilai tidak memungkinkan selesai secara durasi waktu.
Adapun porsi belanja yang dipangkas meliputi pembatasan anggaran perjalanan dinas konsumsi (makan dan minum), serta alat tulis kantor (ATK).
Terkait dengan pengadaan barang/jasa yang tidak mendesak, misalnya penundaan pembelian kendaraan operasional, sepeda motor, hingga barang inventaris kantor seperti televisi, dan kulkas.
Adapun untuk proyek fisik yang belum dilelang, Handi mengatakan akan dibatalkan dan penundaan proyek fisik di dinas teknis yang hingga saat ini belum masuk proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE/PBJ).
“Untuk pekerjaan fisik yang sampai sekarang belum diajukan lelang, kami cut dan ditunda ke tahun 2027. Mengingat proses lelang memakan waktu hingga 45 hari, sementara sisa waktu tinggal dua bulan. Padahal KAK (kerangka acuan kerja) pekerjaan butuh waktu 3 sampai 4 bulan. Secara durasi tentu tidak akan selesai,” jelasnya.
Meski demikian, Handi memastikan bahwa rasionalisasi anggaran ini sama sekali tidak menyentuh sektor pelayanan publik untuk masyarakat umum.

















