Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa total 124 orang saksi guna mengusut tuntas kasus yang merugikan ribuan jemaah tersebut.
”Saksi yang diperiksa berasal dari pihak korban, karyawan, vendor, hingga para influencer. Kami juga memeriksa satu kuasa hukum yang mewakili 1.430 orang korban,” katanya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh manajemen biro perjalanan tersebut.
Sebagai langkah progresif, polisi telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama PT Hanania Group serta dua rekening pribadi milik perorangan yang diduga berkaitan aliran dana terlarang.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri seluruh aset serta aliran dana Hanania Travel secara menyeluruh. [Ant]


















