- Membangun Kesadaran Hak: Meningkatkan pemahaman masyarakat secara luas mengenai hak konstitusional untuk memiliki lingkungan hidup yang sehat dan hunian yang layak.
- Edukasi Regulasi Daerah: Menyosialisasikan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rumah Tidak Layak Huni sebagai komitmen formal pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan.
- Akses Bantuan Pemerintah: Memberikan sosialisasi dan panduan langsung mengenai skema bantuan stimulan dari pemerintah, salah satunya adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang akrab dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah.
Butuh Sinergi Lintas Sektor demi Pembangunan Berkelanjutan
Meskipun berbagai program bantuan stimulan dari pemerintah pusat maupun daerah terus dikucurkan, Krisseptiana mengingatkan bahwa akselerasi pengentasan kemiskinan ekstrem lewat bedah rumah ini tidak bisa bertumpu pada satu pihak saja.
Dalam perspektif pembangunan yang berkelanjutan, penyediaan rumah layak huni membutuhkan dukungan nyata dan keterlibatan aktif dari dunia usaha (melalui program Corporate Social Responsibility atau CSR), akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta keswadayaan dari masyarakat itu sendiri.
Melalui ruang dialog yang interaktif ini, diharapkan komitmen bersama dan sinergitas lintas instansi dapat diperkuat, sehingga target zero RTLH di Kota Semarang dapat tercapai lebih cepat demi terwujudnya masyarakat yang lebih adil, sehat, dan sejahtera.


















